
OPLB3

Unit Kompetensi 1
E.38PLB00.001.1
Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja(K3) terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
Unit Kompetensi 2
E.38PLB00.003.1
Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
Unit Kompetensi 3
E.38PLB00.072.01
Melaksanakan Penanggulangan Kedaruratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
Unit Kompetensi 4
E.38PLB00.007.1
Melakukan Pengemasan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
Unit Kompetensi 5
E.38PLB00.008.1
Melakukan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
Unit Kompetensi 6
E.38PLB00.014.1
Menyiapkan Manifes Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) secara Elektronik )
Unit Kompetensi 7
E.38PLB00.014.1
Menyiapkan Manifes Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) secara Elektronik
LSP Lingkungan Indonesia
Kami menggunakan cookie untuk menganalisis lalu lintas situs web dan mengoptimalkan pengalaman situs web Anda. Dengan menerima penggunaan cookie, data Anda akan dikumpulkan bersama data pengguna lainnya.