POIPPU
Unit Kompetensi 1
E.390000.008.01
Mengoperasikan Alat Pengendali Pencemaran Udara dari Emisi
Unit Kompetensi 2
E.390000.009.01
Melakukan Perawatan Peralatan Pengendali Pencemaran Udara
Unit Kompetensi 3
E.390000.003.01
Menilai Tingkat Pencemaran Udara dari EmisI
Unit Kompetensi 4
E.390000.012.01
Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi
Unit Kompetensi 5
E.390000.013.01
Melakukan Tindakan K3 terhadap Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi
LSP Lingkungan Indonesia
Hak Cipta © 2024 LSP Lingkungan Indonesia - Semua Hak Dilindungi Undang-undang.
Powered by LSP Lingkungan Indonesia
Kami menggunakan cookie untuk menganalisis lalu lintas situs web dan mengoptimalkan pengalaman situs web Anda. Dengan menerima penggunaan cookie, data Anda akan dikumpulkan bersama data pengguna lainnya.