POPAL
Unit Kompetensi 1
E.370000.007.01
Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
Unit Kompetensi 2
E.370000.003.01
Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah
Unit Kompetensi 3
E.370000.009.01
Melakukan Perawatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
Unit Kompetensi 4
E.370000.012.01
Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah
Unit Kompetensi 5
E.370000.013.01
Melakukan Tindakan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah
LSP Lingkungan Indonesia
Hak Cipta © 2024 LSP Lingkungan Indonesia - Semua Hak Dilindungi Undang-undang.
Powered by LSP Lingkungan Indonesia
Kami menggunakan cookie untuk menganalisis lalu lintas situs web dan mengoptimalkan pengalaman situs web Anda. Dengan menerima penggunaan cookie, data Anda akan dikumpulkan bersama data pengguna lainnya.