PPPA
Unit Kompetensi 1
E.370000.001.01
Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air Limbah
Unit Kompetensi 2
E.370000.002.01
Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah
Unit Kompetensi 3
E.370000.003.01
Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah
Unit Kompetensi 4
E.370000.006.01
Menentukan Peralatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
Unit Kompetensi 5
E.370000.007.01
Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah
Unit Kompetensi 6
E.370000.008.01
Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah
Unit Kompetensi 7
E.370000.010.01
Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah .
Unit Kompetensi 8
E.370000.011.01
Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah
Unit Kompetensi 9
E.370000.012.01
Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah
Unit Kompetensi 10
E.370000.013.01
Melakukan Tindakan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah
LSP Lingkungan Indonesia
Hak Cipta © 2024 LSP Lingkungan Indonesia - Semua Hak Dilindungi Undang-undang.
Powered by LSP Lingkungan Indonesia
Kami menggunakan cookie untuk menganalisis lalu lintas situs web dan mengoptimalkan pengalaman situs web Anda. Dengan menerima penggunaan cookie, data Anda akan dikumpulkan bersama data pengguna lainnya.