PPPU
Unit Kompetensi 1
E.390000.001.01
Mengidentifikasi Sumber Pencemar Udara dari Emisi
Unit Kompetensi 2
E.390000.002.01
Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Udara dari Emisi
Unit Kompetensi 3
E.390000.003.01
Menilai Tingkat Pencemaran Udara dari Emisi
Unit Kompetensi 4
E.390000.006.01
Melaksanakan Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi
Unit Kompetensi 5
E.390000.007.01
Menentukan Peralatan Pengendali Pencemaran Udara dari Emisi
Unit Kompetensi 6
E.390000.008.01
Mengoperasikan alat Pengendali Pencemaran Udara dari Emisi
Unit Kompetensi 7
E.390000.010.01
Menyusun Rencana Pemantauan Pencemaran Udara dari Emisi
Unit Kompetensi 8
E.390000.011.01
Melaksanakan Pemantauan Pencemaran Udara dari Emisi
Unit Kompetensi 9
E.390000.012.01
Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi
Unit Kompetensi 10
E.390000.013.01
Melakukan Tindakan K3 terhadap Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi
LSP Lingkungan Indonesia
Hak Cipta © 2024 LSP Lingkungan Indonesia - Semua Hak Dilindungi Undang-undang.
Powered by LSP Lingkungan Indonesia
Kami menggunakan cookie untuk menganalisis lalu lintas situs web dan mengoptimalkan pengalaman situs web Anda. Dengan menerima penggunaan cookie, data Anda akan dikumpulkan bersama data pengguna lainnya.