PPLB3
Skema sertifikasi klaster Pengelolaan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun adalah skema sertifikasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Lingkungan Indonesia untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Lingkungan Indonesia. Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, Dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 187 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah Golongan Pokok Pengelolaan Limbah Bidang Pengelolaan Limbah Industri sesuai Surat Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No.S.25/P2SDM/REN/SDM.1/4/2021 perihal Dukungan Pembentukan LSP-LI. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP Lingkungan Indonesia dan memastikan kompetensi pada pekerjaan Pengelolaan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Unit Kompetensi 1
E.38PLB00.001.1
Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah Bahan berbahaya dan beracun (Limbah B3)
Unit Kompetensi 2
E.38PLB00.002.1
Melakukan Evaluasi Hasil Analisis Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
Unit Kompetensi 3
E.38PLB00.003.1
Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
Unit Kompetensi 4
E.38PLB00.004.1
Melakukan Evaluasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
Unit Kompetensi 5
E.38PLB00.005.1 Menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
Unit Kompetensi 6
E.38PLB00.006.1
Melakukan Pengurusan Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
Unit Kompetensi 7
E.38PLB00.008.1
Melakukan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
Unit Kompetensi 8
E.381200.007.01
Merencanakan Minimasi Limbah B3
Unit Kompetensi 9
E.381200.008.01
Melaksanakan Minimasi Limbah B3
LSP Lingkungan Indonesia
Hak Cipta © 2024 LSP Lingkungan Indonesia - Semua Hak Dilindungi Undang-undang.
Powered by LSP Lingkungan Indonesia
Kami menggunakan cookie untuk menganalisis lalu lintas situs web dan mengoptimalkan pengalaman situs web Anda. Dengan menerima penggunaan cookie, data Anda akan dikumpulkan bersama data pengguna lainnya.