LSP Lingkungan Indonesia
LSP Lingkungan Indonesia
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • SKEMA
    • 4.1. PPLB3
    • 4.2. POPAL
    • 4.3. PPPA
    • 4.4. POIPPU
    • 4.5. PPPU
    • 4.6. OPLB3
  • PENDAFTARAN & JADWAL
  • BNSP
  • Hubungi Kami
  • Lainnya
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • SKEMA
      • 4.1. PPLB3
      • 4.2. POPAL
      • 4.3. PPPA
      • 4.4. POIPPU
      • 4.5. PPPU
      • 4.6. OPLB3
    • PENDAFTARAN & JADWAL
    • BNSP
    • Hubungi Kami
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • SKEMA
    • 4.1. PPLB3
    • 4.2. POPAL
    • 4.3. PPPA
    • 4.4. POIPPU
    • 4.5. PPPU
    • 4.6. OPLB3
  • PENDAFTARAN & JADWAL
  • BNSP
  • Hubungi Kami

4.1. PENGELOLAAN PENYIMPANAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN


PPLB3

SKEMA SERTIFIKASI KLASTER

Pengantar PPLB3

Skema sertifikasi klaster Pengelolaan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun  adalah skema sertifikasi yang  dikembangkan oleh Komite Skema LSP Lingkungan  Indonesia untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP  Lingkungan Indonesia. Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada  Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri  Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2019 Tentang Penetapan  Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengelolaan Air,  Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, Dan Aktivitas  Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah Bidang  Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 187 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori  Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, dan Daur Ulang, Pembuangan dan  Pembersihan Limbah dan Sampah Golongan Pokok Pengelolaan Limbah Bidang  Pengelolaan Limbah Industri sesuai Surat Kepala Badan  Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kementerian Lingkungan Hidup dan  Kehutanan RI No.S.25/P2SDM/REN/SDM.1/4/2021 perihal Dukungan  Pembentukan LSP-LI. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada  pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP Lingkungan Indonesia dan  memastikan kompetensi pada pekerjaan  Pengelolaan Penyimpanan Limbah Bahan  Berbahaya dan Beracun.   

UNIT KOMPETENSI

Unit Kompetensi 1 

E.38PLB00.001.1 

Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya  dalam Pengelolaan Limbah Bahan berbahaya dan beracun (Limbah B3) 

Unit Kompetensi 2

E.38PLB00.002.1  

Melakukan Evaluasi Hasil Analisis Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

Unit Kompetensi 3

E.38PLB00.003.1 

Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah  Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

Unit Kompetensi 4

E.38PLB00.004.1 

Melakukan Evaluasi Pengelolaan Limbah  Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) 

Unit Kompetensi 5

E.38PLB00.005.1 Menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan  Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)  

Unit Kompetensi 6

E.38PLB00.006.1  

Melakukan Pengurusan Perizinan Pengelolaan  Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)  

Unit Kompetensi 7

E.38PLB00.008.1 

Melakukan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) 

Unit Kompetensi 8

E.381200.007.01 

Merencanakan Minimasi Limbah B3  

Unit Kompetensi 9

E.381200.008.01  

Melaksanakan Minimasi Limbah B3  

  • Beranda
  • Tentang Kami
  • 4.1. PPLB3
  • 4.2. POPAL
  • 4.3. PPPA
  • 4.4. POIPPU
  • 4.5. PPPU
  • 4.6. OPLB3
  • PENDAFTARAN & JADWAL
  • BNSP
  • Hubungi Kami

LSP Lingkungan Indonesia

+6281122333245

Hak Cipta © 2025 LSP Lingkungan Indonesia - Semua Hak Dilindungi Undang-undang.

Didukung oleh

Situs web ini menggunakan cookie.

Kami menggunakan cookie untuk menganalisis lalu lintas situs web dan mengoptimalkan pengalaman situs web Anda. Dengan menerima penggunaan cookie, data Anda akan dikumpulkan bersama data pengguna lainnya.

Terima