OPLB3
Unit Kompetensi 1
E.38PLB00.001.1
Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah Bahan berbahaya dan beracun (Limbah B3)
Unit Kompetensi 2
E.38PLB00.003.1
Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
Unit Kompetensi 3
E.38PLB00.005.1
Menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
Unit Kompetensi 4
E.38PLB00.007.1
Melakukan Pengemasan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
Unit Kompetensi 5
E.38PLB00.008.1
Melakukan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
LSP Lingkungan Indonesia
Hak Cipta © 2024 LSP Lingkungan Indonesia - Semua Hak Dilindungi Undang-undang.
Powered by LSP Lingkungan Indonesia
Kami menggunakan cookie untuk menganalisis lalu lintas situs web dan mengoptimalkan pengalaman situs web Anda. Dengan menerima penggunaan cookie, data Anda akan dikumpulkan bersama data pengguna lainnya.