OPLB3
Unit Kompetensi 1
E.38PLB00.001.1
Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah Bahan berbahaya dan beracun (Limbah B3)
Unit Kompetensi 2
E.38PLB00.003.1
Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
Unit Kompetensi 3
E.38PLB00.005.1
Menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
Unit Kompetensi 4
E.38PLB00.007.1
Melakukan Pengemasan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
Unit Kompetensi 5
E.38PLB00.008.1
Melakukan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
LSP Lingkungan Indonesia
We use cookies to analyze website traffic and optimize your website experience. By accepting our use of cookies, your data will be aggregated with all other user data.